Kemarin aku datang di acara "Ngobrol Tempo" membahas tentang manfaat ekonomi Fintech Lending di Lataverna Cafe & Resto, Solo. Sebelumnya aku memang buta soal fintech lending but now, I have begun to understand and get new knowledge here.
Di acara kali ini juga kedatangan para narasumber yang paham akan pembahasan ini, mereka adalah Hendrikus Passagi (Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK), Irwan Tri Nugroho (Akademis UNS), Sonny Ch. Joseph (CEO & CO Founder Batumbu) dan Tomi Aryanto (Direktur Tempo.Co) sebagai moderator.
Fintech Lending itu...
Dunia digital berkembang dengan pesat,saat ini urusan pinjam meminjam tidak hanya bisa dilakukan oleh bank konvensional, namun juga dapat dilakukan menggunakan platform bernama pinjaman dalam jaringan atau layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi (fintech lending/peer to peer lending).
Yang disebut jasa keuangan meliputi :
- Pembayaran
- Pendanaan
- Perbankan
- Pasar Modal
- Perasuransian
- Jasa Pendukung
- inovasi keuangan digital lainnya
Orang/badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi disebut Borrower. Sedangkan, orang/ badan hukum, yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan soal P2P diatur dalam Peraturan OJK (POJK).
Bisnis fintech lending dalam negeri terhitung berkembang pesat. Salah satu hal yang membuat pertumbuhan P2P Lending di Indonesia adalah masih sangat rendahnya inklusi keuangan di Indonesia. Namun, per Januari 2019, pertumbuhan digitalisasi di dunia meningkat jauh lebih besar dari peningkatan total populasi yang hanya meningkat 1,1% yoy. Peningkatan mobile social media users, internet users, active social media users dan unique mobile users berturut-turut mencapai 10%, 9,1% dan 2%. Indonesia memiliki jumlah unique users mencapai 150 juta dengan pertumbuhan 13% yoy.
“Fintech lending hadir bukan untuk menyaingi lembaga perbankan konvensional, namun justru mengisi kekosongan gap kebutuhan pembiayaan bagi sektor UMKM di Indonesia"
Ternyata fintech lending yang resmi dari OJK itu hanya 113 badan usaha. Sisanya, hampir 947 fintech lending itu ilegal. Sampai dengan 1 Februari 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 99 perusahaan. Terdapat penambahan sebelas penyelenggara fintech dalam daftar, menurut website resmi OJK yaitu :
- AdaKita
- UKU
- Pinjamwinwin
- Pasarpinjam
- Kredinesia
- BKDana
- GandengTangan.org
- Modalantara
- Komunal
- ProsperiTree
- Danakoo.
Menurut OJK, yang boleh diakses oleh fintech lending hanya 3 fitur yaitu, camera, location dan microphone. Tidak sampai kontak gaaees... jadi hati-hati jika kamu sering menerima pesan "pinjaman uang dengan bunga rendah" Yass nomor handphone kita memang sudah diperjual belikan oleh oknum nakal. Dan akhirnya solusiku agar tidak spam , aku selalu blokir nomor hp tersebut haha *ketawa ala devil*
Manfaat P2P Lending yang Perlu Diketahui
1. Menyediakan Akses Mudah Terhadap Pinjaman
2. Alat Pemasaran Untuk Membantu Bisnis Kamu
3. Quick Funding
4. instrumen investasi
5. Membantu Pertumbuhan UKM di Indonesia
Sonny Ch. Joseph pun menilai kehadiran fintech lending mampu memberikan perbedaan berarti bagi sektor UMKM di Indonesia. Saat ini, Sonny mencatat, terdapat 63 juta pelaku UMKM.
Berkenalan dengan Batumbu
Selain membahas soal manfaat fintect lending di sini aku juga berkenalan dengan "Batumbu", Pak Sony founder Batumbu menjelaskan, soal fintech yg memberikan pinjaman produktif untuk UMKM. Menurutnya, UMKM tidak hanya butuh modal dana tapi ruang untuk tumbuh.
Sonny menjelaskan, Batumbu fokus memberikan pendanaan pada UKM. Pola ini disebut ekosistem tertutup, dimana P2P lending perlu memiliki mitra sebelum memberikan pendanaan. P2P lending tidak seperti bank konvensional yang bisa melakukan intermediasi.