Jumat, 29 November 2019 kemarin, aku bersama Komunitas Blogger Solo menjalin silaturahmi ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta. Letak KPP Pratama Surakarta berada di Jl. Agus Salim No.1, Sondakan, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57147.
Definisi Pajak
Bapak Eko Budi Setyono sebagai Kepala KPP Pratama Surakarta menjelaskan secara detail mengenai "Pajak", bahwa Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat yang digunakan untuk kepentingan umum. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1.
Siapa yang wajib membayar "pajak" ?
- Semua rakyat Indonesia yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 2 Juta maka wajib membayar pajak.
- Seluruh badan usaha di Indonesia yang berbentuk PT, FA, CV yang memiliki NPWP berkewajiban membayar pajak.
Fungsi Pajak
- Sebagai sumber pendapatan negara
- Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan "pajak"
- Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan
- Untuk membiayai kepentingan umum
Sumber Pembiayaan Pajak
Penerimaan negara melalui pajak merupakan satu-satunya sumber penerimaan Negara yang minim risiko, serta dapat meningkatkan kemandirian bangsa.
Manfaat Pajak
Pajak di Indonesia tentu memiliki peranan besar dalam membantu pemerintahan, terutama dalam pembangunan negara dan peningkatan ekonomi Indonesia.
Misalnya,
Total anggaran APBN untuk Pelayanan umum seperti : pengelolaan jumlah PNS, meningkatkan kinerja birokrasi, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik.
Total anggaran juga untuk kebutuhan Pertahanan, Ekonomi, Perlindungan Lingkungan Hidup, Kesehatan, Pariwisata, Agama, Pendidikan, dan Perlindungan Sosial.
Membayar Pajak Lewat Online
Melalui aplikasi E-Billing Online Pajak menjadi solusi membayar pajak lebih mudah, menghindari kesalahan pencataan saat transaksi, transaksi real time.
Pembuatan kode Billing atau ID Billing
1. Aplikasi resmi yang bernama OnlinePajak yang secara resmi terdaftar di DJP
2. Dapat melalui teller bank tertentu yang telah disetujui, seperti BNI, Mandiri, BCA, BNI, dan Citibank
3. Melalui situs resmi DJP online
4. Untuk pelanggan Telkomsel ( *141*500# )
5. Dapat melalui layanan Billing di KPP atau KP2KP yang dapat dilakukan secara mandiri
6. Khusus wajib pajak pribadi dapat menghubungi 1-500-200
7. Melalui layanan internet banking
Membayar Pajak Via Online
Setelah Mendapatkan Kode Billing
- OnlinePajak dengan menggunakan fitur bayar pajak online (untuk nasabah CIMB Niaga dan BNI).
- Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
- Melalui teller bank yang bekerja sama dan bisa melalui kantor pos.
- Mini ATM yang bisa ditemukan di seluruh KPP ataupun KP2KP.
- Melalui internet banking.
- Agen branchless banking.
- Dapat pula melalui mobile banking (saat ini hanya untuk nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Baca juga
Ltru, Busana Lokal Bersama Fenita Arie
Membayar Pajak Via Offline
Untuk masyarakat Solo dan sekitar yang ingin membayar pajak via offline bisa datang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta. Selain letaknya yang srategis di tengah Kota Solo, bangunan KPP Pratama SKA sendiri sangat bersih dan terawat. Aku pastikan kamu akan lebih rajin membayar pajak jika mengetahui KPP Pratama SKA mempunyai pelayanan yang memperhatikan perbedaan kebutuhan, pengalaman dan aspirasi laki-laki dan perempuan "Responsif Gender".
Fasilitas KPP Pratama Surakarta Lantai 1
1. Ruang Prioritas untuk lansia, ibu dengan anak, ibu hamil dan disabilitas
2. Gerai UMKM
3. Perpustakaan
4. Baby Play Room untuk pengunjung yang membawa anak
5. Ruang Laktasi
6. Mini ATM
7. Business Center
8. Masjid
9. Kantin
10. Toilet Disabilitas
11. Gazebo
12. Ruang Transit untuk pegawai yang sedang sakit dan tidak memungkinkan bekerja di lantai 2
Fasilitas KPP Pratama Surakarta Lantai 2
1. Ruang rekreasi
2. Ruang Bima, ruang penitipan anak untuk pegawai
3. Ruang Politeknik
4. dan lain-lain
𝑀𝒶𝓈𝒾𝒽 𝓅𝓊𝓃𝓎𝒶 𝒶𝓁𝒶𝓈𝒶𝓃 𝓊𝓃𝓉𝓊𝓀 𝓉𝒾𝒹𝒶𝓀 𝓂𝑒𝓂𝒷𝒶𝓎𝒶𝓇 𝓅𝒶𝒿𝒶𝓀?
•Pajak• Kita • untuk• Kita•